Cara Mendapatkan Izin Usaha Tambang – Permasalahan perizinan memanglah sangatlah berarti buat usaha tambang pasir. Sebab, usaha tersebut tercantum dalam jenis bidang pertambangan yang oleh pemerintah (Kementerian Energi serta Sumber Daya Mineral (ESDM)) telah menetapkan peraturannya. Hingga dari itu, bila mau membuka usaha tambang pasir, butuh memperoleh izin supaya tidak tersandung permasalahan hukum di setelah itu hari.
Perizinan tersebut pula dicoba buat kurangi maraknya penambangan liar yang berpotensi mengganggu ekosistem yang terdapat di sekitarnya. Pengerukan dan pengambilan pasir seenaknya pula bisa menyebabkan musibah, misalnya semacam tanah longsor serta banjir.
Terus menjadi banyaknya jumlah usaha galian kalangan C ataupun tambang pasir yang ilegal, hingga terdapat baiknya Kamu mengenali gimana alur pengurusan izin tambang pasir yang benar. Menurut BisnisLagi.com, berikut ini ialah alur perizinan yang wajib Kamu penuhi saat sebelum mengawali usaha tersebut. Ikuti baik- baik, ya!
Melaksanakan Pengurusan Izin di Tingkatan Kabupaten/Kota
Cara mendapatkan izin usaha tambang yang awal kamu jalani yakni mengurus izin tambang pasir pada tingkatan kabupaten ataupun kota. Membawa pesan saran dari camat setempat, cocok dengan posisi usaha penambangan pasir Kamu. Tidak hanya saran dari camat, Kamu pula butuh pesan saran dari kepala wilayah (bupati/ walikota).
Kamu juga wajib menyertakan kabar kegiatan ataupun pesan statment persetujuan dari masyarakat dekat posisi penambangan. Jangan kurang ingat buat menyertakan pesan izin area dari pihak serta dinas terpaut.
Pengajuan Berkas Izin ke DPMPTSP Setempat
Apabila Kamu sudah memenuhi seluruh dokumen persyaratan di poin tadinya, hingga Kamu wajib mengajukan berkas permohonan izin ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu) setempat. Nantinya, DPMPTSP hendak melaksanakan verifikasi ataupun pengecekan merata pada seluruh kelengkapan dokumen yang sudah Kamu ajukan.
Pengajuan Berkas Izin ke Dinas ESDM Setempat
Sehabis pihak dinas pelayanan terpadu berakhir melaksanakan verifikasi informasi, berikutnya permohonan Kamu hendak diajukan ke Dinas ESDM. Berikutnya, hendak terdapat dialog dan pertimbangan terhadap berkas permohonan secara teknis. Setelah itu, Dinas ESDM hendak terjun melaksanakan monitoring lapangan berkaitan dengan posisi izin yang Kamu pakai buat membuka usaha.
Tidak hanya itu, Dinas ESDM pula hendak melaksanakan verifikasi administrasi. Apabila seluruh proses verifikasi berakhir, dinas hendak membagikan jawaban atas pengajuan permohonan tersebut. Bila permohonan izin usaha tambang Kamu sudah disetujui, hingga Dinas ESDM hendak menghasilkan serta menerbitkan SK Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi.
Memenuhi Laporan yang Diperlukan
Kamu masih belum dapat melaksanakan usaha pertambangan walaupun Dinas ESDM sudah menerbitkan izin usaha pertambangan. Kamu wajib memenuhi sebagian laporan yang dibutuhkan, semacam laporan rencana kerja, eksplorasi, reklamasi, anggaran dan riset kelayakan.
Setelah itu, seluruh dokumen berbentuk laporan tersebut Kamu ajukan lagi kepada Dinas Pelayanan Terpadu setempat, yang nanti hendak kembali berkoordinasi dengan Dinas ESDM. Apabila telah penuhi persyaratan serta kualifikasi, barulah izin pembedahan penambangan pasir hendak keluar.
Membayar Jaminan Reklamasi
Nah, saat sebelum Kamu mengambil pesan izin operasional usaha penambangan pasir, Kamu pula harus membagikan jaminan reklamasi. Metode pembayarannya dapat lewat bank memakai model deposito. Buat biayanya, bila luas tambang pasir di dasar 2 hektar, jumlah yang wajib Kamu bayarkan berarti sebesar Rp 5 juta.
Dalam jangka waktu sebagian tahun sepanjang masa operasional, Kamu sebagai owner wajib membuat laporan reklamasi kembali. Bila tidak, duit jaminan reklamasi akan hangus serta jadi kepunyaan negeri.
Demikianlah langkah-langkah ataupun cara mendapatkan izin usaha tambang pasir dengan benar. Mudah-mudahan berguna!